Cakrawala Jatim News

Diduga Izin Tak Jelas, Penindakan Oleh Satpol PP Kota Surabaya Setengah Jalan di Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya terhadap Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran 169 menimbulkan polemik baru. Meski pelanggaran telah ditemukan dan diproses hukum, kejelasan terkait sanksi penutupan tempat usaha tersebut hingga kini belum menemui titik terang.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya berfokus pada pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam razia tersebut, kafe terbukti tidak memiliki dokumen SKPL-A, sehingga kasusnya diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Bagus, penanganan pelanggaran tersebut berbeda dengan sanksi administratif seperti penyegelan atau penutupan usaha. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menutup operasional kafe tanpa adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan izin.

Persoalan semakin rumit karena izin operasional untuk jenis usaha klub malam berada di bawah kewenangan tingkat provinsi. Hal ini membuat Satpol PP Kota Surabaya belum dapat mengambil langkah penutupan dan masih menunggu arahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru datang dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Kasatpol PP Provinsi, Andik, menyebut bahwa penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan kesan tarik ulur tanggung jawab antar instansi. Meski demikian, Satpol PP Kota Surabaya memastikan proses hukum terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan penindakan ulang jika pelanggaran kembali terjadi.

Hingga kini, status operasional kafe tersebut masih belum jelas, sementara publik menilai adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dalam menuntaskan kasus tersebut.

Bersambung…

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Tersangka dari 149 Kasus dalam 4 Bulan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sepanjang empat bulan pertama tahun 2026 menunjukkan hasil signifikan. Sejak Januari hingga April, aparat berhasil mengungkap 149 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan total 206 tersangka.

Seluruh kasus tersebut dinyatakan tuntas. Rinciannya, pada Januari tercatat 43 kasus, Februari 57 kasus, Maret 38 kasus, dan April 11 kasus.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel, vila, hingga permukiman warga.

“Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, seperti hunian, tempat hiburan, hingga fasilitas umum,” ujarnya, Kamis (9/4).

Jika dilihat dari lokasi kejadian, mayoritas kasus terjadi di kawasan permukiman dengan total 86 perkara. Disusul hotel dan vila sebanyak 34 kasus, ruko atau pusat perbelanjaan 16 kasus, area jalan umum 11 kasus, serta kafe dan diskotek 2 kasus.

Dari sisi jumlah pelaku, Februari menjadi bulan dengan penangkapan terbanyak yakni 79 orang, diikuti Januari 62 orang, Maret 51 orang, dan April 14 orang. Secara keseluruhan, tersangka didominasi laki-laki dewasa, dengan hanya satu pelajar yang terlibat.

Berdasarkan usia, mayoritas pelaku berada pada rentang 25 hingga 64 tahun. Dari segi pekerjaan, pelaku terbanyak berasal dari kalangan swasta sebanyak 118 orang, kemudian buruh 30 orang, pengangguran 28 orang, serta profesi lainnya seperti sopir, pedagang, dan wiraswasta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, hingga pil koplo dalam jumlah cukup besar selama periode tersebut.

AKBP Dodi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia pun mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna menciptakan kawasan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Divpropam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan Propam Bangkalan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi mengambil alih penanganan laporan yang dilayangkan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan Propam Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa Timur.

Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Achmad Rifai Sekjen LSM Lasbandra selaku Pelapor, Dalam surat tersebut, Divpropam Polri menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta menangani langsung perkara melalui Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.

Laporan ini berawal dari penanganan kasus medis serius berupa kepala bayi yang terputus tertinggal dalam rahim saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 4 April 2024, namun hingga 5 mei 2025, tidak ada kejelasan pada penanganan perkara tersebut.

Pelapor menyebut proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi, selama penanganan, hanya terdapat empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan laporan terakhir diterbitkan sekitaran pada Juli 2024 oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan.

Sejak itu, tidak ada kejelasan lanjutan terkait status perkara, termasuk langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Merasa penanganan perkara tidak profesional, pelapor kemudian mengadukan kinerja penyidik ke Propam Polda Jatim dan Prosesnya di limpahkan ke Propam Polres Bangkalan, namun penanganan di tingkat internal tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan terkesan menyesatkan.

Pengaduan kemudian dilanjutkan kembali ke Bidpropam Polda Jawa Timur, dalam proses klarifikasi di Polda Jatim, pelapor mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, ia menyebut dirinya diperlakukan layaknya tersangka dan dicecar pertanyaan di luar substansi laporan, bahkan dipertanyakan kelayakannya sebagai pelapor dari unsur organisasi masyarakat.
Situasi tersebut membuat pelapor menghentikan proses klarifikasi dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Klarifikasi itu dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.

Masuknya laporan ke Divpropam Polri menandai eskalasi penanganan perkara, setelah proses di tingkat Polres dan Polda dinilai tidak memberikan kepastian.

Kini, penanganan berada di tangan Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri, yang akan menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan laporan tersebut.

Achmad Rifai selaku pelapor dari LSM LASBANDRA menyatakan pihaknya berharap penanganan di tingkat Mabes Polri dapat berjalan objektif dan transparan.

“ betul ditangani DivBidrpopam Mabes Polres, dan sudah menerima SP2HP,
Kami berharap Divpropam Polri dapat mengungkap secara terang beberapa indikasi pelanggaran dalam penanganan laporan ini, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Rabu (08/04)

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Bangkalan, Ipda Rizaki saat dimintai tanggapan menyampaikan, “Siang Bapak, silahkan jenengan langsung berkordinasi dengan Humas Polres Bangkalan.”

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kasus Hibah Pokmas Jatim Masuk Babak Baru, KPK Dalami Peran Anggota DPRD

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022, kini memasuki babak baru.

Pada hari Senin (6/4/2026), melalui juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 6 April 2026 dan merupakan bagian dari pendalaman perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Jubir KPK mengungkapkan, kelima saksi yang dipanggil semuanya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

“Kelima saksi yang diperiksa adalah Nurhakim selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Mohammad Ruji dari pihak swasta, Subaidi dan Tajus Suhud sebagai wiraswasta, serta Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra. Seluruhnya telah hadir dan menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menanggapi penyampaian Budi, Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Acek Kusuma memberikan tanggapan.

Ia mendesak KPK agar tidak berhenti pada pemeriksaan saksi mata. Menurut Acek bahwa kasus dana hibah pokmas itu diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan sistematis, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual.

“KPK jangan hanya berhenti di level saksi atau pelaksana teknis. Kami menduga ada aktor utama yang selama ini bermain di balik layar. Ini yang harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Ketum APMP Jatim juga menyoroti potensi kerugian negara yang besar serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Dana hibah pokmas seharusnya menyentuh masyarakat bawah. Kalau dikorupsi, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat Jawa Timur,” lanjutnya.

APMP Jatim mendesak KPK untuk transparan dalam setiap perkembangan perkara serta segera menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. KPK harus berani dan tegas,” pungkasnya.

Kasus dana hibah pokmas APBD Jatim sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dalam pusaran hukum. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, apakah pemeriksaan saksi ini akan mengarah pada pengungkapan aktor besar di balik dugaan praktik korupsi yang terstruktur tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari kalangan pengusaha rokok.

Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Suryo pengusaha asal Madura dengan merk HS, yang diketahui telah diperiksa oleh KPK guna mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

“Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa,” tegasnya.

Baihaki juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

AMI menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini diduga merugikan negara dalam sektor cukai.

“Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan keberanian. Bongkar secara terang siapa saja yang bermain. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, AMI menyatakan siap mengawal proses hukum tersebut, bahkan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.

“Kami tidak akan diam. Jika ada indikasi permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, AMI siap turun langsung memastikan hukum tidak dipermainkan,” pungkas Baihaki.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tuntutan 11 Tahun Penjara Mengemuka di Kasus “Jambret Maut” Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan terbaru perkara pidana yang dikenal publik sebagai kasus “Jambret Maut” di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas aksi kejahatan yang merenggut nyawa korban.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Desember 2024 dini hari. Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi perampasan dengan kekerasan yang berujung fatal. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita dalam insiden tersebut.

Dalam persidangan, JPU memaparkan berbagai alat bukti yang menguatkan dakwaan. Mulai dari keterangan para saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang mengungkap penyebab kematian korban. Keterangan terdakwa selama proses hukum juga turut menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Tuntutan ini mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, termasuk dampak fatal terhadap korban serta luka mendalam yang dialami keluarga korban. Riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi perhatian serius dalam penilaian jaksa.

Terdakwa diketahui merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus hukum. Catatan tersebut semakin memperkuat pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat.

Di ruang sidang, keluarga korban tampak hadir dan menyuarakan harapan akan keadilan. Dengan penuh haru, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan bagi kliennya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Perkara ini terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Surabaya.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.